Tugas
kelompok 5
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
“ GEOPOLITIK INDONESIA “
Makalah ini dibuat untuk memenuhi sebagian tugas
Pendidikan Kewarganegaran yang diasuh oleh: Ibu Annasany Zubaidi, S.Sos.I
Disusun Oleh :
1.
Puja Ulfaini 1411080094
2.
Puri Aprillia 1411080095
3.
Rahma Khoirunnisa 1411080097
4.
Santi Rianti 1411080122
5.
Seila Yuliana 1411080124

BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)’
RADEN INTAN LAMPUNG
2014/1435 H
Puji syukur kehadirat
Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya akhirnya kami dari pihak penyusun dapat
menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan membahas
Geopolitik Indonesia dalam bentuk makalah. Makalah ini disusun guna memenuhi
tugas yang diberikan oleh Bapak Dosen sebagai bahan pertimbangan nilai.
Dalam penyusunan
makalah ini, tidak lupa pula kami mengucapkan banyak terima kasih kepada
seluruh pihak yang telah membantu khususnya dari rekan-rekan sekelompok kami
sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik, walaupun ada beberapa
hambatan yang kami alami dalam penyusunan makalah ini. Namun, berkat motivasi
yang disertai kerja keras dan bantuan dari berbagai pihak akhirnya dapat
teratasi.
Semoga makalah ini,
dapat bermanfaat dan menjadi sumber pengetahuan bagi pembaca. Dan apabila dalam
pembuatan makalah ini terdapat kekurangan kiranya pembaca dapat memakluminya.
Akhir kata dengan kerendahan hati, kritik dan saran sangat kami harapkan demi
penyempurnaan makalah ini. Sekian dan terima kasih.
Bandar lampung, Oktober 2014
Penyusun
COVER
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
1.1 Latar Belakang................................................................................... 1
1.2 Tujuan Penulisan................................................................................ 1
3.1. Kesimpulan..................................................................................... 12
Dalam hubungan dengan
kehidupan manusia dalam suatu Negara dalam hubunganya dengan alam,kehidupan
manusia manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa
dan sebagai wakil tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerima amanatnya untuk
mengelola kekayaan alam. Sebagai hamba tuhan mempunyai kewajiban untuk
beribadah dan menyembah tuhan dengan
sang pencipta dengan ketulusan. Adapaun sebagai wakil tuhan dibumi,
manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia
kekayaan alam dengan sebaik – baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Kedudukan
manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu: hubungan antara manusia
dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, dan hibungan manusia dengan
mahluk lainya. Bangsa Indonesia sebagai umat religius dengan sendirinya harus
berperan sesuai dengan kedudukan tersebut.
Untuk lebih dalam mengenai tiga hubungan tersebut
kelompok kami bertugas untuk menyampaikan materi yang erat kaitanya dengan tiga
hal tersebut. Dalam materi ini kami akan membahas tentang Geopolitik Indonesia.
Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan, kelompok kami berharap makalah ini berguna bagi pembaca dan
bagi kami sendiri.
Adapun hal – hal yang ingin kami bahas dalam makalah ini
antara lain:
- apa pengertian Geopolitik?
- Apa pengertian wawasan Nusantara?
- Faktor – factor yang mempengaruhi wawasan nusantara
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan
mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut
Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal
menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi
bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat
hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau
pemerintahan.[1]
Geopolitik diartikan
sebagai system politik atau peraturan – peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan
strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik ( kepentingan
yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah territorial
dalam arti luas ) suatu negara, apabila dilaksanakan akan berhasil akan
berdampak langsung ataupun tidak langsung pada system politik suatu Negara.
Sebaliknya politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi
Negara bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi social ( hokum geografi
), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang
di anggap relevan dengan karakteristik tgeografi suatu negara. . Sebagai negara
kepulauan dan berineka Indonesia mempunyai kekuatan dan kelemahan.Kekuatannya
terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumberdaya
alam.Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman
masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah
air,sebagaimana telah diperjuangkan oleh parapendiri negara ini.Dorongan kuat
untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan melalui Sumpah Pemuda tahun 1928 dan
berlanjut pada proklamsi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.Dalam
pelaksaannya Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interaksi dengan
lingkungan sekitarnya, baik lingkungan, regional maupun internasional.Dalam hal
ini Indonesia harus memiliki pedoman.Salah satu pedoman Indonesia adalah
wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara,
Istilah wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan,
tinjuan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas”
yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan istilah nusantara
berasal dari “nusa” yang berarti pulau – pulau, dan “antara” berarti diapit di
atara dua hal. Nusantara dipakai untuk menggambarkan letak geografis Indonesia
yang terdiri banyak pulau dan diapit samudra pasifik dan samudra Indonesia dan
terletak di antara benua Asia dan Australia. Konsep wawasan nasional setiap bangsa
berbeda. Hal ini berkaitan dengan profil diri bangsa sejarah, pandangan hidup,
ideology, budaya dan sudah barang tentu ruang hidupnya, yaitu geografi. Kedua
unsure pokok profil bangsa dan geografi inilah yang harus diperhatikan dalam
membuat konsep geopolitik bangsa dan Negara.
Geopolitik
Indonesia dinamakan wawasan nusantara, dengan alasan sebagai berikut :
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara kepulauan (Setneg RI, tt:
66)
2. Indonesia berada di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua lautan
(Lautan India dan Lautan pasifik) sehinnga tepatlah jika di namakan nusa
diantara laut/air yang selanjutnya dinamakan Nusantara.
3. Keunikan lainnya adalah bahwa wilayah Nusantara berada di Garis
Khatulistiwa dan diliwati oleh Geostationery
Satellite Orbit ( GSO ).[2]
Konsep wawasan bangsa tentang wilayah mulai dikembangkan
sebagai ilmu pada akhir abad XIX dan
awal abad XX dan dikenal sebagai geopolitik, yang pada mulanya membahas
geografi dari segi politik negara (state).
Selanjutnya, berkembang konsep politik _dalam arti distribusi kuatan_ pada
hamparan geografi negara sehingga tidaklah berlebihan bahwa geopolitik sebagai
ilmu “baru” dicuragai sebagai pembenaran pada kosepsi ruang (Sunardi
,2004:157). Oleh karena itu, dalam membahas masalah wawasan nasional bangsa, di
samping membahas sejarah terjadinya konsep wawasan nasional, akan dibahas pula
teori geopolitik dan implementasinya pada negara Indonesia.
Negara
berdasarkan bentuk geografinya dapat dibedakan dalam dua yaitu, pertama
dikelilingi daratan (land lock country);
dan yang kedua berbatasan dengan laut, yang kemudian dapat dibedakan menjadi:
a.
negara pulau (oceanic
archipelago)
b.
negara pantai (coastal
archipelago)
c.
negara kepulauan (archipelago).
Secara umum wawasan
nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkunganya yang
dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan
kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita – cita nasionalnya.
Sedangkan wawasan nusantara Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya
yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang
merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta
menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Sebagai Wawasan
nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari
daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum)
yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya
bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa
Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang
menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan
penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai
negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedudukan wawasan
nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum
mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang
bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep
wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan
utuh pula.
2.3.1 Wilayah (Geografi)
Adapun meliputi hal – hal sebagai berikut:
a. Asas kepulauan ( archipelagic Principle )
Berasal dari bahasa Italia yaitu “ archi” yang berarti terpenting, terutama, dan
“ pelagos” adalah laut, berarti archipelago
artinya ialah lautan terpenting.
Asas archipelagi mengandung
pengertian bahwa pulau – pulau tersebut dalam kesatuan utuh, sementara tempat
unsure perairan atau lautan antara pulau berfungsi sebagai penghubung bukan
sebagai pemisah.
b. Kepulauan Indonesia
Republik
Indonesia ialah sebuah negara kepulauan yang juga disebut sebagai Nusantara
(Kepulauan Antara)[1]
yang terletak di antara tanah besar Asia Tenggara dan
Australia dan antara Lautan Hindi dan
Lautan Pasifik. Indonesia bersempadankan Malaysia di
Pulau Borneo, Papua New
Guinea di Pulau
Papua, dan Timor Leste di
Pulau Timor.
Negara jiran lain termasuklah Singapura, Filipina,
Australia dan wilayah India Kepulauan
Andaman dan Nicobar.
Ibu negara dan pusat pentadbiran Indonesia ialah Jakarta.Bagian wilayah Indische Archipel yang
dikuasai Belaanda dinamakan Nederlandsch Oost
Indische archipelago, itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi
wilayah Negara Republik Indonesia.
c. konsepsi tentang
wilayah kelautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal
beberapa konsepsi ( pemikiran ) sebagai berikut.
- res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tiadak ada yang memiliki
- res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing – masing Negara.
- mare Liberum, menyatakan bahwa eilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
- Mare Clausum ( the right and dominion of the sea , hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat ( kira –kira 3 mil )
- Archipelagic State Pinciples ( asas Negara Kepulauan ) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hokum laut.
Sesuai
dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indnesia sebagai erkembang
di Barat. Bangsa Indonesia juga menolak paham rasialisme, karena semua manusia
mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang
sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang universal.
C. Geostrategi
C. Geostrategi
Strategi
adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau
sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.Strategi juga dapat
merupakan ilmu, yang langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan data dan
fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan
bangsa Indonesia adalah kennyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek,
di samping aspek geografi juga aspek – aspek demografi,
Geopolitik
dan geostrategi merupakan permasalahan yang sangat penting pada dua abad
terakhir ini. Permasalahan ini menjadi penting karena manusia yang telah
berbangsa membutuhkan wilayah sebagai tempat tinggalnya yang kemudian di kenal
dengan Negara. Dalam perkembangannya pengertian Negara tidak saja di arikan
sebagai wilayah, tetapi di artikan lebih luas, yaitu sebagai intitusi. Prasarat
Negara sebagai initusi menurut Prof. DR. Sri Soemantri (Dikti, 2001 : 36) secara minimal meliputi unsur wilayah,
rakyat, dan pemerintah yang berkuasa. Unsur rakyat suatu Negara di samping
warga Negara juga meliputi bukan warga Negara. Agar Negara mencapai tujuan
nasioal aman dan sejahtera (Pembukaan UUD’45 Alinea IV) perlu pendidikan
kewarganegaraan. Pendidikan yang dimaksud agar warga Negara Indonesia tahu
tentang hak dan kewajiban, serta mampu berdiri dan tetap menjaga jati dirinya
di tengah arus globalisasi wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia.
.
2.2.3. BATAS WILAYAH NEGARA KESATUAN REPOBLIK INDONESIA
Berdasarkan undang-undang no.6 tahun 1996 tentang perairan
indonesia, negara indonesia merupakan negara kepulauan.Pernyataan dalam
undang-undang ini didasarkan pada fakta sejarah dan cara pandang bangsa
indonesia bahwa negara repoblik indonesia yang diproklamasikan tanggal 17
agustus tahun 1945 secara geografis adalah negara kepulauan.
Kedaulatan
negara repoblik indonesia diperairan indonesia meliputi laut teritorial,
peraiaran kepulauan, dan perairan pedalaman serta dasar laut dan tanah bawahnya
termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Berdasarkan hal ini
maka wilayah negara indonesia meliputi tanah (daratan), air(lautan),dan udara
diatasnya.
a)
Wilayah daratan
Adalah daerah dipermukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan
didalam tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas wilayah daratan biasanya
dilakukan dengan negara-negara yang berbatasan darat.Batas-batas dapat dibuat
dengan sengaja atau dapat pula ditandai dengan benda-benda alam,seperti
gunung,hutan dan sungai.Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan
dengan malaysia(serawak dan sabbah), papua nugini dan timor leste.
b)
Wilayah Perairan
Wilayah perairan indonesia meliputi laut teritorial
indonesia,perairan kepulauan,peraian pedalaman. Laut teritorial adalah jalir
laut selebar 12 mil laut yang diukur dengan garis pangkal kepulauan indonesia.
Perairan kepulauan indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dan
garis pangkal yang lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya
dari pantai. Perairan pedalaman indonesia adlah semua perairan yang terletak
pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai indonesia termasuk kedalamnya
semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis
penutup.Penentuan batas perairan khususnya yang berbatasan dengan negara
tetangga dilakukan dengan perjanjian bilateral.Indonesia dengan malaysia dan
indonesia dengan filipina.
c)
Wilayah udara
Wilayah udara adalah wilayah yang berada diatas wilayah daratan dan
lautan negara itu. Seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara
diatasnya,terdapat beberapa aliran sebagai berikut:
1)
Teori udara bebas
a.
Kebebasan ruang tanpa batas, ruang udara dapat dipergunakan oleh
siapa pun.Negara tidak berhak dan berdaulat diruang udara.
b.
Kebebasan ruang terbatas, terbagi dua:
·
Negara kolong berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara
keamanan dan keselamatan.
·
Negara kolong hanya berhak satu wilayah tertentu.
2)
Teori negara berdaulat diudara
Mengenai teori ini belum ada kesepakatan diforum internasional.
Mengenai ruang angkasa masih timbul salah pengertian tentang btas jarak
ketinggian yaitu dari mana mengukurnya,apakah diukur dari permukaan laut
ataukah dari titik tertinggi dari negara tersebut, misal dari puncaka gunung.
2.2.4. Perkembangan Wilayah Indonesia Dan Dasar Hukumnya[3]
a. Sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan 13 Desember 1957
Wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah
bekas hindia belanda berdasarkan ketentuan dalam “Teritoriale Zee en Maritieme
Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial
Indonesia. Ordonisasi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut
teritorialsejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau demi
pulau secara terpisah-pisah.
Pada
masa tersebut wilayah Negara Indonesia bertumpu pada wilayah daratan
pulau-pulau yang terpisah-pisah oleh perairan atau selat antara pulau-pulau
itu. Wilayah laut territorial masih salah satu dari 25 negara yang telah
meratifikasinya
.a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup
wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnyaterdapat gugusan
ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena ituNusantara
dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsaindonesia memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatnkenegaraan dalam
wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupanbermasyarakat
adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografisnegara berada
di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan SamudraHindia,
dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudanwilayah
Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik,
ekonomi,sosial-budaya,danpertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata
inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yangmenyangkut bentuk dan
kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistempemerintahan, dan sistem
perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yangberbentuk republik.
Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya olehMajelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan, menganut sistempresidensial.
Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesiaadalah Negara hukum(
Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan .
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan
organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaranbernegara yang harus dimiliki
oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik,golongan dan organisasi
masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yangdapat diwujudkan
demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dansecara ideal
berdasarkan dasar filsafat pancasila.
B. Isi Wawasan Nusantara
B. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi
bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita sertatujuan nasional yang
terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasiyang berkembang di
masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebutdi atas, bangsa
Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalamkebhinekaan dalam
kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional
b. Persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara
tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruhtumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh
menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan
wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan
politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan
identitas nasional.
3. Satu kesatuan
sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar
“Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan
ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam
satu sistem ekonomi kerakyatan
5. Satu kesatuan
pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan
kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang
mencakup aspek kehidupan nasional
C. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah[5]
Tata laku merupakan dasar interaksi antara
wadah dengan isi, yang terdiri dari tatalaku tata laku batiniah dan lahiriah.
Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,semangat, dan mentalitas yang baik dari
bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriahtercermin dalam tindakan ,
perbuatan, dan perilaku dari bangsa idonesia. Tata lakulahiriah merupakan
kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputiperencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsaindonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dancinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggidalm segala aspek kehidupan nasional. ta laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi,yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia , sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsaindonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dancinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggidalm segala aspek kehidupan nasional. ta laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi,yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia , sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku bangsa Indonesia.
2.5 TUJUAN DAN MANFAAT
WAWASAN NUSANTARA
A.Tujuan Wawasan
Nusantara
Hakikat wawasan
nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertian:cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa
dan negara indonesia.
Tujuan wawasan
nusantara terdiri atas 2 yaitu:
1. Tujuan kedalam, yaitu
menjamin perwujudan, persatuan kesatuan sedenap aspek kehidupan nasional, yaitu
politik,ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
2. Tujuan keluar, yaitu
terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta
melaksanakan, ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerja sama yang yang saling
menghormati.
B. Manfaat Wawasan
Nusantara[6]
1. ..Diterima dan
diakuinya konsepsi nusantara diforum internasional. Hal ini dibuktikan dengan
penerimaan asas negara kepulauan berdasarkan hukum laut 1982. Indonesia sebagai
negara kepulauan diakui oleh dunia internasional.
2. Pertambahan luas
wilayah teritorial indonesia. Berdasarkan ordansi 1939, wilayah teritorial
indonesia hanya seluas 2 juta km². Dengan danya konsepsi wawasan nusantara maka
luas wilayah indonesia menjadi 5 juta km² sebagai satu kesatuan wilayah.
3. Pertambahan luas
wilayah sebagai raung hidup memberikan potensi daya yang besar bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat.
4. Penerapan wawasan
nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang
perlu dipertahankan oleh bangsa indonesia.
5. Wawsan nusantara menjadi salah satu integrasi
nasional.
1. Geopolitik berasal
dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan
mengenai masalah geografi dan politik. . Geopolitik secara umum dapat diartikan
sebagai penentuan kebijaksanaan (politik yang berdasar kepada konstelasi (letak
dan posisi) geografi yang ditempati oleh suatu bangsa
2.Istilah wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan,
tinjuan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas”
yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan istilah nusantara
berasal dari “nusa” yang berarti pulau – pulau, dan “antara” berarti diapit di
atara dua hal. Wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang, cara
memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berfikir dan bertingkah
laku bagi bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide
nasionalisnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi
bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata
hidup dan tindak kebijaksanaanya dalam mencapai tujuan nasional.
3.Faktor-faktor yang
mempengaruhi wawasan nusantara
Ø Wilayah (Geografi)
a. Asas kepulauan ( archipelagic Principle )
b. Kepulauan Indonesia
c. konsepsi tentang
wilayah kelautan
Ø Geopolitik dan
Geostrategi
a. Geopolitik
b. Geopolitik Bangsa
Indonesia
c. Geostrategi
Ø
. Perkembangan Wilayah Indonesia Dan Dasar Hukumnya
a.
Sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan 13 Desember 1957
b.
Dari Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) sampai dengan 17 Februari
1969
c.
Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
d.
. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Ø . Batas wilayah
negara kesatuan repoblik indonesia
a.
Wilayah daratan
b.
Wilayah perairan
c.
Wilayah udara
Ø
Wadah
Ø . Isi Wawasan Nusantara
Ø
Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi,
Batiniah dan Lahiriah
QS. al-Naml (27): 60, sebagai berikut :
أَمَّنْ خَلَقَ
السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ وَأَنْزَلَ لَكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَنْبَتْنَا
بِهِ حَدَائِقَ ذَاتَ بَهْجَةٍ مَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُنْبِتُوا شَجَرَهَا
أَئِلَهٌ مَعَ اللَّهِ بَلْ هُمْ قَوْمٌ يَعْدِلُونَ(60)
Terjemahnya :
Atau siapakah yang telah menciptakan langit dan bumi dan yang menurunkan
air untukmu dari langit, lalu Kami tumbuhkan dengan air itu kebun-kebun yang
berpemandangan indah, yang kamu sekali-kali tidak mampu menumbuhkan
pohon-pohonnya? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Bahkan
(sebenarnya) mereka adalah orang-orang yang menyimpang (dari kebenaran).
DAFTAR PUSTAKA
Winarno, 2006 ,Pendidikan
Kewarganegaraan,Jakarta:Bumi Aksara,
Kaelan,2004, Pendidikan
Pancasila, yogyakarta : Paradigma,
Kaelan, Achmad
Zubaidi, 2007, Pendidikan
Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta
[1] Winarno, 2006, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, Bumi Aksara,
153-154
[4] Kaelan, 2004, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Jogjakarta, 171-173
[5] https://anggiputriandiyani.wordpress.com/tag/yang-terdiri-dari-tata-laku-batiniah-dan-lahiriah-tata-laku-batiniah-mencerminkan-jiwa/
diambil pada tanggal 7 Oktober 2014, 14.37
[6] [6] Kaelan,
2004, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Jogjakarta, 171-173
Tidak ada komentar:
Posting Komentar