Jumat, 05 Mei 2017

geopolitik indonesia



Tugas kelompok 5     

 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“ GEOPOLITIK INDONESIA 
Makalah ini dibuat untuk memenuhi sebagian tugas Pendidikan Kewarganegaran yang diasuh oleh: Ibu Annasany Zubaidi, S.Sos.I

Disusun Oleh :

1.      Puja Ulfaini                                             1411080094
2.      Puri Aprillia                                             1411080095   
3.      Rahma Khoirunnisa                               1411080097
4.      Santi  Rianti                                             1411080122
5.      Seila Yuliana                                            1411080124                           
Logo_IAIN_Raden_Intan_Bandar_Lampung








BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)’
RADEN INTAN LAMPUNG
2014/1435 H








Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya akhirnya kami dari pihak penyusun dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan membahas Geopolitik Indonesia dalam bentuk makalah. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas yang diberikan oleh Bapak Dosen sebagai bahan pertimbangan nilai.
Dalam penyusunan makalah ini, tidak lupa pula kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu khususnya dari rekan-rekan sekelompok kami sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik, walaupun ada beberapa hambatan yang kami alami dalam penyusunan makalah ini. Namun, berkat motivasi yang disertai kerja keras dan bantuan dari berbagai pihak akhirnya dapat teratasi.
Semoga makalah ini, dapat bermanfaat dan menjadi sumber pengetahuan bagi pembaca. Dan apabila dalam pembuatan makalah ini terdapat kekurangan kiranya pembaca dapat memakluminya. Akhir kata dengan kerendahan hati, kritik dan saran sangat kami harapkan demi penyempurnaan makalah ini. Sekian dan terima kasih.

Bandar lampung,   Oktober  2014 


Penyusun




COVER
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
                1.1 Latar Belakang................................................................................... 1
                1.2 Tujuan Penulisan................................................................................ 1
                1.3 Rumusan Masalah.............................................................................. 1
                2.1 Pengertian Geopolitik........................................................................ 2
                2.2 Pengertian Wawasan Nusantara........................................................ 3
                2.3 Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara.............. 5
                2.4. Unsur – Unsur Dasar Wawasan Nusantara....................................... 8
                3.1. Kesimpulan..................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA            ……………………………………………………………14           

















1.1  LATAR BELAKANG                                          
Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu Negara dalam hubunganya dengan alam,kehidupan manusia manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerima amanatnya untuk mengelola kekayaan alam. Sebagai hamba tuhan mempunyai kewajiban untuk beribadah dan menyembah tuhan dengan  sang pencipta dengan ketulusan. Adapaun sebagai wakil tuhan dibumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik – baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu: hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, dan hibungan manusia dengan mahluk lainya. Bangsa Indonesia sebagai umat religius dengan sendirinya harus berperan sesuai dengan kedudukan tersebut.
            Untuk lebih dalam mengenai tiga hubungan tersebut kelompok kami bertugas untuk menyampaikan materi yang erat kaitanya dengan tiga hal tersebut. Dalam materi ini kami akan membahas tentang Geopolitik Indonesia.
            Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, kelompok kami berharap makalah ini berguna bagi pembaca dan bagi kami sendiri.
1.3 RUMUSAN MASALAH       
            Adapun hal – hal yang ingin kami bahas dalam makalah ini antara lain:
  1. apa pengertian Geopolitik?
  2. Apa pengertian wawasan Nusantara?
  3. Faktor – factor yang mempengaruhi wawasan nusantara



            Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.[1]
Geopolitik diartikan sebagai system politik atau peraturan – peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik ( kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah territorial dalam arti luas ) suatu negara, apabila dilaksanakan akan berhasil akan berdampak langsung ataupun tidak langsung pada system politik suatu Negara. Sebaliknya politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi social ( hokum geografi ), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang di anggap relevan dengan karakteristik tgeografi suatu negara. . Sebagai negara kepulauan dan berineka Indonesia mempunyai kekuatan dan kelemahan.Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumberdaya alam.Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air,sebagaimana telah diperjuangkan oleh parapendiri negara ini.Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan melalui Sumpah Pemuda tahun 1928 dan berlanjut pada proklamsi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.Dalam pelaksaannya Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interaksi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan, regional maupun internasional.Dalam hal ini Indonesia harus memiliki pedoman.Salah satu pedoman Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara,




            Istilah wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjuan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan istilah nusantara berasal dari “nusa” yang berarti pulau – pulau, dan “antara” berarti diapit di atara dua hal. Nusantara dipakai untuk menggambarkan letak geografis Indonesia yang terdiri banyak pulau dan diapit samudra pasifik dan samudra Indonesia dan terletak di antara benua Asia dan Australia. Konsep wawasan nasional setiap bangsa berbeda. Hal ini berkaitan dengan profil diri bangsa sejarah, pandangan hidup, ideology, budaya dan sudah barang tentu ruang hidupnya, yaitu geografi. Kedua unsure pokok profil bangsa dan geografi inilah yang harus diperhatikan dalam membuat konsep geopolitik bangsa dan Negara.
 Geopolitik Indonesia dinamakan wawasan nusantara, dengan alasan sebagai berikut :

1.      Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara kepulauan (Setneg RI, tt: 66)
2.      Indonesia berada di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua lautan (Lautan India dan Lautan pasifik) sehinnga tepatlah jika di namakan nusa diantara laut/air yang selanjutnya dinamakan Nusantara.
3.      Keunikan lainnya adalah bahwa wilayah Nusantara berada di Garis Khatulistiwa dan diliwati oleh Geostationery Satellite Orbit ( GSO ).[2]

Konsep wawasan bangsa tentang wilayah mulai dikembangkan sebagai ilmu pada akhir  abad XIX dan awal abad XX dan dikenal sebagai geopolitik, yang pada mulanya membahas geografi dari segi politik negara (state). Selanjutnya, berkembang konsep politik _dalam arti distribusi kuatan_ pada hamparan geografi negara sehingga tidaklah berlebihan bahwa geopolitik sebagai ilmu “baru” dicuragai sebagai pembenaran pada kosepsi ruang (Sunardi ,2004:157). Oleh karena itu, dalam membahas masalah wawasan nasional bangsa, di samping membahas sejarah terjadinya konsep wawasan nasional, akan dibahas pula teori geopolitik dan implementasinya pada negara Indonesia.

Negara berdasarkan bentuk geografinya dapat dibedakan dalam dua yaitu, pertama dikelilingi daratan (land lock country); dan yang kedua berbatasan dengan laut, yang kemudian dapat dibedakan menjadi:
a.    negara pulau (oceanic archipelago)
b.    negara pantai (coastal archipelago)
c.    negara kepulauan (archipelago).
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkunganya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita – cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh.  Wawasan  nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.





2.3.1 Wilayah (Geografi)      
            Adapun meliputi hal – hal sebagai berikut:
a. Asas kepulauan ( archipelagic Principle )
            Berasal dari bahasa Italia yaitu “ archi yang berarti terpenting, terutama, dan “ pelagosadalah laut, berarti archipelago  artinya ialah lautan terpenting.
            Asas archipelagi mengandung pengertian bahwa pulau – pulau tersebut dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsure perairan atau lautan antara pulau berfungsi sebagai penghubung bukan sebagai pemisah.
b. Kepulauan Indonesia
            Republik Indonesia ialah sebuah negara kepulauan yang juga disebut sebagai Nusantara (Kepulauan Antara)[1] yang terletak di antara tanah besar Asia Tenggara dan Australia dan antara Lautan Hindi dan Lautan Pasifik. Indonesia bersempadankan Malaysia di Pulau Borneo, Papua New Guinea di Pulau Papua, dan Timor Leste di Pulau Timor. Negara jiran lain termasuklah Singapura, Filipina, Australia dan wilayah India Kepulauan Andaman dan Nicobar. Ibu negara dan pusat pentadbiran Indonesia ialah Jakarta.Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belaanda dinamakan Nederlandsch Oost Indische archipelago, itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Republik Indonesia.
c. konsepsi tentang wilayah kelautan
            Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi ( pemikiran ) sebagai berikut.
  1. res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tiadak ada yang memiliki
  2. res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing – masing Negara.
  3.   mare Liberum, menyatakan bahwa eilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
  4.   Mare Clausum ( the right and dominion of the sea , hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat ( kira –kira 3 mil )
  5.  Archipelagic State Pinciples ( asas Negara Kepulauan ) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hokum laut.

Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indnesia sebagai erkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga menolak paham rasialisme, karena semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang universal.

C. Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kennyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek geografi juga aspek – aspek demografi,

Geopolitik dan geostrategi merupakan permasalahan yang sangat penting pada dua abad terakhir ini. Permasalahan ini menjadi penting karena manusia yang telah berbangsa membutuhkan wilayah sebagai tempat tinggalnya yang kemudian di kenal dengan Negara. Dalam perkembangannya pengertian Negara tidak saja di arikan sebagai wilayah, tetapi di artikan lebih luas, yaitu sebagai intitusi. Prasarat Negara sebagai initusi menurut Prof. DR. Sri Soemantri (Dikti, 2001 :  36) secara minimal meliputi unsur wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berkuasa. Unsur rakyat suatu Negara di samping warga Negara juga meliputi bukan warga Negara. Agar Negara mencapai tujuan nasioal aman dan sejahtera (Pembukaan UUD’45 Alinea IV) perlu pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan yang dimaksud agar warga Negara Indonesia tahu tentang hak dan kewajiban, serta mampu berdiri dan tetap menjaga jati dirinya di tengah arus globalisasi wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia.
.                                                                   
2.2.3. BATAS WILAYAH NEGARA KESATUAN REPOBLIK INDONESIA
Berdasarkan undang-undang no.6 tahun 1996 tentang perairan indonesia, negara indonesia merupakan negara kepulauan.Pernyataan dalam undang-undang ini didasarkan pada fakta sejarah dan cara pandang bangsa indonesia bahwa negara repoblik indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 agustus tahun 1945 secara geografis adalah negara kepulauan.
Kedaulatan negara repoblik indonesia diperairan indonesia meliputi laut teritorial, peraiaran kepulauan, dan perairan pedalaman serta dasar laut dan tanah bawahnya termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Berdasarkan hal ini maka wilayah negara indonesia meliputi tanah (daratan), air(lautan),dan udara diatasnya.
a)      Wilayah daratan
Adalah daerah dipermukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan didalam tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas wilayah daratan biasanya dilakukan dengan negara-negara yang berbatasan darat.Batas-batas dapat dibuat dengan sengaja atau dapat pula ditandai dengan benda-benda alam,seperti gunung,hutan dan sungai.Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan dengan malaysia(serawak dan sabbah), papua nugini dan timor leste.

b)      Wilayah Perairan
Wilayah perairan indonesia meliputi laut teritorial indonesia,perairan kepulauan,peraian pedalaman. Laut teritorial adalah jalir laut selebar 12 mil laut yang diukur dengan garis pangkal kepulauan indonesia. Perairan kepulauan indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dan garis pangkal yang lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai. Perairan pedalaman indonesia adlah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai indonesia termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup.Penentuan batas perairan khususnya yang berbatasan dengan negara tetangga dilakukan dengan perjanjian bilateral.Indonesia dengan malaysia dan indonesia dengan filipina.

c)      Wilayah udara
Wilayah udara adalah wilayah yang berada diatas wilayah daratan dan lautan negara itu. Seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara diatasnya,terdapat beberapa aliran sebagai berikut:
1)      Teori udara bebas
a.       Kebebasan ruang tanpa batas, ruang udara dapat dipergunakan oleh siapa pun.Negara tidak berhak dan berdaulat diruang udara.
b.      Kebebasan ruang terbatas, terbagi dua:
·         Negara kolong berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatan.
·         Negara kolong hanya berhak satu wilayah tertentu.

2)      Teori negara berdaulat diudara
Mengenai teori ini belum ada kesepakatan diforum internasional. Mengenai ruang angkasa masih timbul salah pengertian tentang btas jarak ketinggian yaitu dari mana mengukurnya,apakah diukur dari permukaan laut ataukah dari titik tertinggi dari negara tersebut, misal dari puncaka gunung.
2.2.4. Perkembangan Wilayah Indonesia Dan Dasar Hukumnya[3]
a. Sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan 13 Desember 1957
Wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas hindia belanda berdasarkan ketentuan dalam “Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia. Ordonisasi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut teritorialsejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
Pada masa tersebut wilayah Negara Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang terpisah-pisah oleh perairan atau selat antara pulau-pulau itu. Wilayah laut territorial masih salah satu dari 25 negara yang telah meratifikasinya
.a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnyaterdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena ituNusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsaindonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatnkenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupanbermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografisnegara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan SamudraHindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudanwilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi,sosial-budaya,danpertahanan keamanan.

b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yangmenyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistempemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yangberbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya olehMajelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan, menganut sistempresidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesiaadalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan .


c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaranbernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik,golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yangdapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dansecara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.

B. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita sertatujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasiyang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebutdi atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalamkebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :

a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruhtumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh
menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional

C. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah[5]
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tatalaku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriahtercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa idonesia. Tata lakulahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputiperencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsaindonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dancinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggidalm segala aspek kehidupan nasional. ta laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi,yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia , sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku bangsa Indonesia.
2.5 TUJUAN DAN MANFAAT WAWASAN NUSANTARA
A.Tujuan Wawasan Nusantara
            Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertian:cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara indonesia.
Tujuan wawasan nusantara terdiri atas 2 yaitu:
1.      Tujuan kedalam, yaitu menjamin perwujudan, persatuan kesatuan sedenap aspek kehidupan nasional, yaitu politik,ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
2.      Tujuan keluar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta melaksanakan, ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerja sama yang yang saling menghormati.

B. Manfaat Wawasan Nusantara[6]
1.      ..Diterima dan diakuinya konsepsi nusantara diforum internasional. Hal ini dibuktikan dengan penerimaan asas negara kepulauan berdasarkan hukum laut 1982. Indonesia sebagai negara kepulauan diakui oleh dunia internasional.
2.      Pertambahan luas wilayah teritorial indonesia. Berdasarkan ordansi 1939, wilayah teritorial indonesia hanya seluas 2 juta km². Dengan danya konsepsi wawasan nusantara maka luas wilayah indonesia menjadi 5 juta km² sebagai satu kesatuan wilayah.
3.      Pertambahan luas wilayah sebagai raung hidup memberikan potensi daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
4.      Penerapan wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa indonesia.
5.       Wawsan nusantara menjadi salah satu integrasi nasional.

1. Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. . Geopolitik secara umum dapat diartikan sebagai penentuan kebijaksanaan (politik yang berdasar kepada konstelasi (letak dan posisi) geografi yang ditempati oleh suatu bangsa
2.Istilah wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjuan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan istilah nusantara berasal dari “nusa” yang berarti pulau – pulau, dan “antara” berarti diapit di atara dua hal. Wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalisnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaanya dalam mencapai tujuan nasional.

3.Faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara

Ø  Wilayah (Geografi)   
a. Asas kepulauan ( archipelagic Principle )
b. Kepulauan Indonesia
c. konsepsi tentang wilayah kelautan
             
Ø  Geopolitik dan Geostrategi
a.       Geopolitik
b.      Geopolitik Bangsa Indonesia
c.       Geostrategi


Ø  . Perkembangan Wilayah Indonesia Dan Dasar Hukumnya
a.       Sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan 13 Desember 1957
b.       Dari Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) sampai dengan 17 Februari 1969
c.       Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
d.      . Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Ø  . Batas wilayah negara kesatuan repoblik indonesia
a.       Wilayah daratan
b.      Wilayah perairan
c.       Wilayah udara
                                                                                                          
Ø  Wadah
Ø  . Isi Wawasan Nusantara
Ø  Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah

QS. al-Naml (27): 60, sebagai berikut :
أَمَّنْ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ وَأَنْزَلَ لَكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَنْبَتْنَا بِهِ حَدَائِقَ ذَاتَ بَهْجَةٍ مَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُنْبِتُوا شَجَرَهَا أَئِلَهٌ مَعَ اللَّهِ بَلْ هُمْ قَوْمٌ يَعْدِلُونَ(60)
Terjemahnya :
Atau siapakah yang telah menciptakan langit dan bumi dan yang menurunkan air untukmu dari langit, lalu Kami tumbuhkan dengan air itu kebun-kebun yang berpemandangan indah, yang kamu sekali-kali tidak mampu menumbuhkan pohon-pohonnya? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Bahkan (sebenarnya) mereka adalah orang-orang yang menyimpang (dari kebenaran).











DAFTAR PUSTAKA

Winarno, 2006 ,Pendidikan Kewarganegaraan,Jakarta:Bumi Aksara,

Kaelan,2004, Pendidikan Pancasila, yogyakarta : Paradigma,

Kaelan, Achmad Zubaidi, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta






[1] Winarno, 2006, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, Bumi Aksara, 153-154
[2] Ibid, Winarno, Pendidikan Kewarganegaraan,2006, Bumi Aksara

[4] Kaelan, 2004, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Jogjakarta, 171-173
[6] [6] Kaelan, 2004, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Jogjakarta, 171-173

Tidak ada komentar:

Posting Komentar