Jumat, 05 Mei 2017

Asas-Asas Bimbingan dan Konseling



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dalam keseluruhan sistem pendidikan khususnya di sekolah. Guru sebagai salah satu pendukung unsur pelaksana pendidikan yang mempunyai tanggung jawab sbagai pendukung pelaksana layanan bimbingan pendidikan di sekolah, di tuntut untuk memiliki wawasan yang memadai terhadap konsep –konsep dasar bimbingan dan konseling di sekolah. Sebagai individu, siswa memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan.Kenyataan yang dihadapi, tidak semua siswa menyadari potensi yang dimiliki untuk kemudian memahami dan mengembangkannya. Disisi lain sebagai individu yang berinterksi dengan lingkungan, siswa juga tidak dapat lepas dari masalah. Menyadari hal di atas siswa perlu bantuan dan bimbingan orang lain agar dapat berindak dengan tepat sesuai dengan potensi yang ada pada dirinya. Sekolah sebagai institusi pendidikan tidak hanya berfungsi memberikan pengetahuan tetapi juga mengembangkan kesluruhan kepribadian anak. Sebagai profesional guru memegang peran penting dalam membantu murid mengembangkan seluruh aspek kepribadian dan lingkungannya.
1.2  Rumusan masalah
1.      Apa yang di maksud dengan asas bimbingan dan konseling dan apa saja asas-asas bimbingan dan konseling?
2.      Apa pengertian prinsip-prinsip bimbingan dan konseling dan apa prinsip-prinsip bimbingan konseling?
1.3  Tujuan makalah
Mengetahui apa itu asas dan prinsip bimbingan konseling, apa kah sangat mempengaruhi suatu bimbingan konseling atau tidak dan apa saja yang asas-asas dan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan bimbingan dan konseling.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Asas –asas bimbingan dan konseling
Asas berarti dasar (sesuatu yg menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi), dan hukum dasar.  Asas-asas bimbingan dan konseling merupakan ketentuan-ketentuan yang diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan. Jika asas-asas itu di ikuti dan di selenggarakan dengan baik, maka pelayanan nya akan mengarah pada pencapaian tujuan yang di harapankan. Dan begitu juga jika asas-asas itu tidak baik di ikuti dan di langgar sangat di khawatirkan kegiatan tersebut akan berlawanan dengan tujuan bimbingan dan konseling,bahkan dapat merugikan orang lain yang terlibat dalam pelayanan tersebut. Asas-asas ini sangat penting dalam bimbingan dan konseling sehingga di sebut dengan jiwa dan nafasnya dari seluruh kehidupan bimbingan dan konseling.asas-asasnya ialah :
a.       Asas kerahasian
Segala sesuatu yang dibicarakan  klien (peserta didik) kepada konselor (guru pembimbing) tidak boleh disampaikan kepada orang lain, atau lebih-lebih hal atau keterangan yang tidak boleh atau tidak layak diketahui oleh orang lain. Asas kerahasiaan ini merupakan asas kunci dalam usaha bimbingan dan konseling. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan, maka penyelenggara atau pemberi bimbingan akan mendapat kepercayaan dari semua pihak, terutama penerima bimbingan klien, sehingga mereka akan mau memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya, jika konselor tidak dapat memegang asas kerahasiaan dengan baik, maka hilanglah kepercayaan klien,




maka akibatnya pelayanan bimbingan tidak dapat tempat di hati klien dan para calon klien. Mereka takut meminta bantuan sebab khawatir masalah dan diri mereka akan menjadi bahan gunjingan. Apabila hal terakhir itu terjadi, maka tamatlah pelayanan bimbingan dan konseling ditangan konselor yang tidak dapat dipercaya oleh klien itu.
b.      Asas kesukarelaan
Proses bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari pihak si terbimbing atau klien maupun dari pihak konselor. Klien diharapkan secara sukarela dan rela tanpa ragu-ragu ataupun merasa terpaksa menyampaikan masalah yang dihadapinya serta mengungkapkan segenap fakta, data, dan seluk-beluk berkenaan dengan masalahnya itu kepada konselor. Konselor hendaknya dapat memberikan bantuan dengan tidak terpaksa, atau dengan kata lain konselor memberikan bantuan dengan ikhlas. Guru Pembimbing (konselor) berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu.
c.       Asas keterbukaan
Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan, baik keterbukaan dari konselor maupun keterbukaan dari klien. Keterbukaan ini bukan hanya sekedar bersedia menerima saran-saran dari luar, tetapi juga diharapkan masing-masing pihak yang bersangkutan bersedia membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah. Individu yang membutuhkan bimbingan diharapkan dapat berbicara sejujur mungkin dan berterus terang tentang dirinya sendiri, sehingga dengan keterbukaan ini penelaahan serta pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan klien dapat dilaksanakan. Keterbukaan disini ditinjau dari dua arah.





Dari pihak klien diharapkan pertama-tama mau membuka diri sendiri, sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diketahui oleh orang lain (konselor) dan keduanya mau membuka diri dalam arti mau menerima saran-saran dan masukan lainnya dari pihak luar. Dari pihak konselor, keterbukaan terwujud dengan ketersediaan konselor menjawab pertanyaan-pertanyaan klien dan mengungkapkan diri konselor sendiri jika hal itu dikehendaki oleh klien. Dalam hubungan yang bersuasana seperti itu masing-masing pihak bersifat transparan (terbuka) terhadap pihak lain.  Asas keterbukaan ini bertalian erat dengan asas kerahasiaan dan  dan kekarelaan.
d.      Asas kegiatan
Usaha bimbingan dan konseling tidak akan memberikan buah yang berarti bila klien melakukan sendiri kegiatan dalam mencapai tujuan bimbingan dan konseling. Hasil usaha bimbingan dan konseling tidak akan tercapai dengan sendirinya, melainkan harus dengan kerja giat dari klien sendiri. Konselor hendaklah membangkitkan semangat klien, sehingga klien mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam menyelesaikan masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam konseling. Asas ini merujuk pada pola konseling “multidimensional” yang tidak hanya mengandalkan transaksi verbal antara klien dengan konselor. Asas bimbingan dan konseling ini menghendaki agar klien yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/ kegiatan bimbingan. Dalam hal ini konselor perlu mendorong klien untuk aktif dalam setiap pelayanan/ kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.






e.       Asas kemadirian
Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan klien dapat berdiri sendiri, tidak bergantung pada orang lain atau tergantung pada konselor. Individu yang dibimbing setelah dibantu diharapkan dapat mandiri dengan ciri-ciri pokok mampu, Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya, Menerima diri sendiri secara positif dan dinamis, Mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri, Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu dan Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat, dan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya. Dari ciri-ciri tersebut maka haruslah disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan peranan klien dalam kehidupan sehari-hari. Kemandirian sebagai hasil konseling menjadi arah dari keseluruhan proses konseling dan hal itu disadari baik oleh konselor maupun klien. 
f.       Asas kekinian
Masalah individu yang ditanggulangi ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan bukan masalah yang sudah lampau dan juga bukan masalah yang mungkin akan dialami dimasa yang akan datang. Apabila ada hal-hal tertentu yang menyangkut masalah lampau dan/atau masalah yang akan datang yang perlu dibahas dalam upaya bimbingan yang sedang diselenggarakan itu, pembahasan tersebut hanyalah merupakan latar belakang dan/atau latar depan dari masalah yang dihadapi sekarang, sehingga masalah yang sedang dialami dapat terselesaikan. Dalam usaha yang bersifat pencegahan, pada dasarnya pertanyaan yang perlu dijawab adalah “apa yang perlu dilakukan sekarang”, sehingga kemungkinan yang kurang baik di masa datang dapat dihindari.






Konseler juga tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan. Jika diminta bantuan oleh klien atau jelas-jelas terlihat misalnya adanya siswa yang mengalami masalah, maka konselor hendaklah segera memberikan bantuan. Jika konseler tidak dapat membantunya sekarang, maka konseler harus mempertanggung jawabkan penundaan nya itu bahwa itu demi kepentingan klien.
g.      Asas kedinamisan
Usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien, yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perubahan itu tidaklah sekedar mengulang hal yang lama, yang bersifat menonton, melainkan perubahan yang selalu menuju ke suatu pembaharuan, suatu yang lebih maju, dinamis sesuai dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki. Asas kedinamisan mengacu pada hal-hal baru yang hendaknya terdapat pada dan menjadi ciri-ciri dari proses konseling dan hasil-hasilnya. Ini menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (klien) hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang, serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
h.      Asas keterpaduan
Pelayanan bimbingan dan konseling berusaha memadukan berbagai aspek kepribadian klien. Sebagaimana diketahui individu memiliki berbagai aspek kepribadian yang kalau keadaannya tidak seimbang, serasi, dan terpadu justru akan menimbulkan masalah. Disamping keterpaduan pada diri klien, juga harus diperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan. Hendaknya aspek layanan yang satu jangan sampai tidak serasi dengan aspek layanan yang lain.





 Demi terselenggaranya asas keterpaduan, konselor perlu memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan klien dan aspek-aspek lingkungan klien, serta berbagai sumber yang dapat diaktifkan untuk menangani masalah klien. Kesemuanya itu dipadukan dalam keadaan serasi dan saling menunjang dalam upaya layanan bimbingan dan konseling.
i.        Asas kenormatifan
Pada asas ini norma hukum/negara, norma ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari. Asas kenormatifan ini diterapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Seluruh isi dan layanan tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adat harus sesuai dengan norma yang ada. Demikian pula prosedur, teknik, dan peralatan yang dipakai tidak menyimpang dari norma-norma yang dimaksudkan. Bukan hanya pelayanan dan pelaksanaan isinya saja yang hanya di pertanggung jawabkan, tetapi permasalahan klien juga harus di pertanggung jawabkan barang kali awalnya ada yang tidak bersesuaian dengan asas bimbingan dan konseling. Dan hal ini mungkin hanya bisa di bantu dengan pelayanan bimbingan dan konseling.
j.        Asas keahlian
Asas keahlian ini perlu di lakukan secara teratur dan sistematik dengan menggunakan prosedur, teknik, dan alat (instrumentasi bimbingan dan konseling) yang memadai. Untuk itu para konselor perlu mendapat latihan secukupnya, sehingga dengan itu dapat dicapai keberhasilan pemberian layanan. Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pelayanan profesional yang diselenggarakan oleh tenaga-tenaga ahli yang khusus dididik untuk pekerjaan itu.




Selain itu asas ini mengacu kepada kualifikasi konselor (misalnya pendidikan sarjana bidang bimbingan dan konseling), juga kepada pengalaman. Teori dan praktek bimbingan dan konseling perlu dipadukan. Oleh karena itu, seorang konselor ahli harus benar-benar menguasai teori dan praktek konseling secara baik. Keprofesionalan konselor harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
k.      Asas ahli tangan
Dalam pemberian layanan bimbingan dan konseling, asas ahli tangan konselor jika sudah mengarahkan kemampuannya membantu individu, tetapi individu tetapi individu yang bersangkutan belum bisa di bantu sebagaimana mestinya, maka konselor dapat mengirim individu kepada petugas atau badan yang lebih ahli. Disamping itu asas ini juga mengisyaratkan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling hanya mengenai masalah-masalah individu sesuai dengan kewenangan petugas yang bersangkutan dan setiap masalah ditangani oleh ahli yang berwenang untuk itu. Hal yang terakhir itu secara langsung mengacu kepada bimbingan dan konseling hanya memberikan kepada individu-individu yang pada dasarnya normal (tidak sakit jasmani maupun rohani) dan bekerja dengan kasus-kasus yang terbebas dari masalah-masalah kriminal maupun perdata.
l.        Asas tut wuri handayani
Asas tut wuri handayani merupakan asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberi rasa aman), mengembangkan keteladanan, memberi rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada klien untuk maju.



Begitu juga dengan segenap layanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan hendaknya disertai dan sekaligus dapat membangun suasana pengayoman, keteladanan, dan dorongan seperti itu. Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendak tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara konselor dan klien. Asas ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan menghadap pada konselor saja, tetapi diluar hubungan proses bantuan bimbingan dan konseling pun hendaknya dirasakan adanya manfaat pelayanan bimbingan dan konseling itu.
2.2.  prinsip-prinsip bimbingan dan konseling
Prinsip merupakan paduan antara hasil kajian teoretik dan telaah lapangan yang di gunakan sebagai pedoman pelaksanan sesuatu yang di maksudkan. Dalam pelayanan bimbingan dan konseling prinsip-prinsip yang digunakan bersumber dari kajian filosofis, hasil-hasil penelitian dan pengalaman praktis tentang hakikat manusia, perkembangan dan kehidupan manusia dalam konteks sosial budayanya, pengertian, tujuan, fungsi, dan proses penyelenggaran bimbingan dan konseling. Rumusan ini pada umumnya berkenaan degan sasaran, masalah klien, tujuan dan proses penangann masalah, program pelayanan, penyelenggaraan pelayanan. Berikut ini beberapa prinsip-prinsip dalam bimbingan dan konseling :
1. Prinsip-prinsip berkenaan dengan sasaran pelayanan
Sasaran pelayanan bimbingan dan konseling adalah peserta didik (individu-individu), baik secara perseorangan maupun kelompok. Individu-individu itu sangat bervariasi, misalnya dalam hal umurnya, jenis kelaminnya, status sosial ekonomi keluarga, kedudukan, pangkat dan jabatannya, keterikatannya terhadap suatu lembaga tertentu, dan variasi-variasi lainnya. Variasi dan keunikan individu, aspek-aspek pribadi dan lingkungan, serta sikap dan tingkah laku individu dalam perkembangan dan kehidupannya itu mendorong dirumuskannya prinsip-prinsip bimbingan dan konseling sebagai berikut:
a. Bimbingan dan konseling melayani individu, tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, bangsa, agama, dan status sosial ekonomi.
b. Bimbingan dan konseling berurusan dengan sikap dan tingkah laku individu yang terbentuk dari berbagai aspek kepribadian yang kompleks dan unik. Oleh karena itu, pelayanan bimbingan dan konseling perlu menjangkau keunikan dan kekompleksan pribadi individu.
c. Untuk mengoptimalkan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai dengan kebutuhan individu itu sendiri perlu dikenali dan dipahami keunikan setiap individu dengan berbagai kekuatan, kelemahan, dan permasalahannya.
d. Setiap aspek pola kepribadian yang kompleks seorang individu mengandung faktor-faktor yang secara potensial mengarah kepada pola-pola tingkah laku yang tidak seimbang. Oleh karena itu, pelayanan bimbingan dan konseling yang bertujuan mengembangkan penyesuaian individu terhadap segenap bidang pengalaman harus mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan individu.
e. Meskipun individu yang satu dengan yang lainnya adalah serupa dalam berbagai hal, perbedaan individu harus dipahami dan dipertimbangkan dalam rangka upaya yang bertujuan memberikan bantuan atau bimbingan kepada individu-individu tertentu, baik mereka itu anak-anak, remaja, ataupun orang dewasa.  
2. Prinsip-prinsip berkenaan dengan masalah individu
Berbagai faktor yang mempengaruhi perkembangan dan kehidupan individu tidaklah selalu positif. Faktor-faktor yang pengaruhnya negatif akan menimbulkan hambatan-hambatan terhadap kelangsungan perkembangan dan kehidupan individu yang akhirnya menimbulkan masalah tertentu pada diri individu. Masalah-masalah yang timbul sangat bervariasi. Secara ideal pelayanan bimbingan dan konseling ingin membantu semua individu dengan berbagai masalahnya itu. Namun, sesuai dengan keterbatasan yang ada pada dirinya sendiri, pelayanan bimbingan dan konseling hanya mampu menangani masalah klien secara terbatas. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan hal itu adalah:
a. Meskipun pelayanan bimbingan dan konseling menjangkau setiap tahap dan bidang perkembangan dan kehidupan individu, tetapi bidang bimbingan pada umumnya dibatasi hanya pada hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental dan fisik individu terhadap penyesuaian dirinya dirumah, di sekolah, serta dalam kaitannya dengan kontak sosial dan pekerjaan, dan sebaliknya pengaruh kondisi lingkungan  terhadap kondisi mental dan fisik individu.
b. Keadaan sosial, ekonomi, dan politik yang kurang menguntungkan merupakan faktor salah satu pada diri individu dan hal itu semua menuntut perhatian seksama dari para konselor dalam mengentaskan masalah klien.
3. Prinsip-prinsip berkenaan dengan program pelayanan
Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling baik diselenggarakan secara insidental  maupun terprogram. Pelayanan insidental diberikan kepada klien-klien yang secara langsung (tidak terprogram atau terjadwal) kepada konselor untuk meminta bantuan. Konselor memberikan pelayanan kepada klien secara langsung pula sesuai dengan permasalahan klien pada waktu mereka itu datang. Konselor memang tidak menyediakan program khusus untuk mereka. Klien-klien insidental seperti itu biasanya datang dari luar lembaga tempat konselor bertugas. Pelayanan insidental itu merupakan pelayanan konselor yang sedang menjalankan praktek pribadi.
Untuk warga lembaga tempat konselor bertugas, yaitu warga yang pemberian pelayanan bimbingan dan konselingnya menjadi tanggung jawab konselor sepenuhnya. Konselor dituntut untuk menyusun program pelayanan. Program ini berorientasi kepada seluruh warga lembaga itu (misal sekolah atau kantor) dengan memperhatikan variasi masalah yang mungkin timbul dan jenis layanan yang dapat diselenggarakan, rentangan dan unit-unit waktu yang tersedia (misalnya caturwulan, atau semester, atau bulan), ketersediaan staf, kemungkinan hubungan antarpersonal dan lembaga, kemudahan-kemudahan yang tersedia, dan faktor-faktor lainnya yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan di lembaga tersebut. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan program layanan bimbingan dan konseling itu adalah seebagai berikut:
a. Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari proses pendidikan dan pengembangan. Oleh karena itu, program pengembangan bimbingan dan konseling harus disusun dan dipadukan sejalan dengan program pendidikan dan pengembangan secara menyeluruh.
b. Program bimbingan dan konseling harus fleksibel, disesuaikan dengan kondisi lembaga (misalnya sekolah), kebutuhan individu, dan masyarakat.
c. Program pelayanan bimbingan dan konseling disusun dan diselenggarakan secara berkesinambungan kepada anak-anak sampai dengan orang dewasa. Disekolah misalnya, dari jenjang pendidikan taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi.
d. Terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling hendaknya diadakan penialian yang teratur untuk mengetahui sejauh mana hasil dan manfaat yang diperoleh, serta mengetahui kesesuaian antara program yang direncanakan dengan pelaksanaannya.
4. Prinsip-prinsip berkenaan dengan pelaksanaan layanan
Pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling (baik yang bersifat insidental maupun terprogram) dimulai dengan pemahaman tentang tujuan layanan. Tujuan ini, selanjutnya diwujudkan melalui proses tertentu yang dilaksanakan oleh tenaga ahli di bidangnya, yaitu konselor profesional. Konselor yang bekerja di suatu lembaga yang cukup besar (misalnya sebuah sekolah), sangat berkepentingan dengan peyelenggaraan program-program bimbingan dan konseling secara teratur dari waktu ke waktu. Kerja sama dari berbagai pihak, baik didalam maupun diluar tempat konselor bekerja perlu dikembangkan secara optimal. Prinsip-prinsip berkenaan dengan hal tersebut adalah:
a. Tujuan akhir bimbingan dan konseling adalah kemandirian setiap individu. Oleh karena itu, pelayanan bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk mengembangkan klien agar mampu membimbing diri sendiri dalam menghadapai setiap kesulitan atau permasalahan yang dihadapinya.
b. Dalam proses konseling keputusan yang diambil dan hendak dilakukan oleh klien hendaklah atas kemauan klien sendiri, bukan karena kemauan atau desakan dari konselor.
c. Permasalahan khusus yang dialami klien (untuk semua usia) harus ditangani oleh (dan kalau perlu dialihtangankan kepada) tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan khusus tersebut.
d. Bimbingan dan konseling adalah pekerjaan profesional. Oleh karen itu, dilaksanakan oleh tenaga ahli yang telah memperoleh pendidikan dan latihan khusus dalam bidang bimbingan dan konseling. 
e. Guru dan orang tua memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pelayanan bimbingan dan konseling. Oleh kerana itu, kerja sama antara konselor dengan guru dan orang tua sangat diperlukan.
f. Guru dan konselor berada dalam satu kerangka upaya pelayanan. Oleh karena itu, keduanya harus mengembangkan peranan yang saling melengkapi untuk mengurangi kebodohan dan hambatan-hambatan yang ada pada lingkungan individu.
g. Untuk mengelola pelayanan bimbingan dan konseling dengan baik dan sejauh mungkin memenuhi tuntutan individu, program pengukuran dan penilaian terhadap individu hendaknya dilakukan, dan himpunan data yang memuat hasil pengukuran dan penilaian itu dikembangkan dan dimanfaatkan dengan baik. Dengan pengadministrasian instrument yang benar-benar dipilih dengan baik, data khusus tentang kemampuan mental, hasil belajar, bakat dan minat, dan berbagai ciri kepribadian hendaknya dikumpulkan, disimpan, dan dipergunakan sesuai dengan keperluan.
h. Organisasi program bimbingan hendaknya fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan individu dengan lingkungannya.
i. Tanggung jawab pengelolaan program bimbingan dan konseling hendaknya diletakkan dipundak seorang pimpinan program yang terlatih dan terdidik secara khusus dalam pendidikan bimbingan dan konseling, bekerja sama dengan staf dan personal, lembaga ditempat bertugas dan lembaga-lembaga lain yang dapat menunjang program bimbingan dan konseling.
j. Penilaian periodik perlu dilakukan terhadap program yang sedang berjalan. Kesuksesan pelaksanaan program diukur dengan melihat sikap-sikap yang berkepentingan dengan program yang sedang disediakan (baik pihak-pihak yang melayani maupun yang dilayani), dan perubahan tingkah laku klien yang pernah dilayani. (Prayitno & Erman Amti, 2004: 218-223)
Al-Qur’an dapat menjadi sumber bimbingan dan konseling Islami, nasehat, dan obat bagi manusia. Firman Allah surat al-Isra’ ayat 82 : Artinya : “Dan kami turunkan dari al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan al-Qur’an tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian”. Menurut Tafsir Tematik Cahaya al-Qur’an, al-Qur’an merupakan mukjizat Muhammad SAW yang abadi, yang diturunkan Allah berbagai cahaya dan petunjuk. Di dalamnya terdapat obat bagi jiwa yang sakit karena penyakit hati dan penyakit kemasyarakatan, seperti akidah yang sesat dan menyingkap hati yang tertutup, sehingga menjadi obat bagi hati, seperti layaknya ramuan obat-obatan bagi kesehatan. Jika suatu kaum mau mengambil petunjuk darinya mereka akan mendapatkan kemenangan dan kebahagiaan, sebaliknya jika mereka tidak mau menerimanya, maka mereka akan menyesal dan sengsara. Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya dapat dikatakan sebagai landasan ideal dan konseptual bimbingan dan konseling Islami. Berdasarkan al-Qur’an dan sunnah Rasul itulah gagasan, tujuan dan konsep-konsep (pengertian makna hakiki bimbingan dan kenseling Islam bersumber).

BAB III
PENUTUP
3.1. kesimpulan
Pelayanan bimbingan dan koseling di maksudkan untuk meberikan jasa, manfaat atau kegunaan, ataupun membantu para klien atau individu-individu yang memiliki sedikit masalah dan hanya dapat di selesaikan nya dengan bimbingan dan koseling. Dalam prinsip-prinsip bimbingan dan konseling ini merupakan paduan hasil kajian teoritik dan telaah lapangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksaan sesuatu yang di maksudkan bimbingan dan konseling. Prinsip yang ada di dalam bimbingan konseling ini sangat berkaitan dengan masalah klien dan pelayaanan klien tersebut atau individu-individu. Prinsip-prinsipnya ialah yang berkenaan dengan sasaran pelayanan, yang berkenaan dengan masalah individu,berkenaan dengan program pelayanan, berkenaan dengan pelaksanaan layanan, dan berkenaan dengan bimbingan dan konseling sekolah. Kelima prinsip-prinsip ini merupakan prinsip yang sering terjadi pada suatu individu. Asas-asas bimbingan dan konseling merupakan ketentuan-ketentuan dalam bimbingan dan konseling. Asas bimbingan dan konseling harus di laksanankan dengan ketentuan yang sudah ada dan tidak bisa di langgar, karena di khawatirkan akan merugikan orang lain.
3.2. Saran
 Bimbingan dan konseling baik sebagai konsep maupun proses merupakan bagian integral dari program pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, bimbingan dan konseling haruslah dirancang untuk melayani semua siswa, bukan hanya siswa yang bermasalah atau siswa yang berbakat.




DAFTAR PUSTAKA

Priyatno dan Erman Anti. 1994. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Depdikbud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar