BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Bimbingan
dan konseling merupakan salah satu komponen dalam keseluruhan sistem pendidikan
khususnya di sekolah. Guru sebagai salah satu pendukung unsur pelaksana
pendidikan yang mempunyai tanggung jawab sbagai pendukung pelaksana layanan
bimbingan pendidikan di sekolah, di tuntut untuk memiliki wawasan yang memadai
terhadap konsep –konsep dasar bimbingan dan konseling di sekolah. Sebagai
individu, siswa memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan.Kenyataan
yang dihadapi, tidak semua siswa menyadari potensi yang dimiliki untuk kemudian
memahami dan mengembangkannya. Disisi lain sebagai individu yang berinterksi
dengan lingkungan, siswa juga tidak dapat lepas dari masalah. Menyadari hal di
atas siswa perlu bantuan dan bimbingan orang lain agar dapat berindak dengan
tepat sesuai dengan potensi yang ada pada dirinya. Sekolah sebagai institusi
pendidikan tidak hanya berfungsi memberikan pengetahuan tetapi juga mengembangkan
kesluruhan kepribadian anak. Sebagai profesional guru memegang
peran penting dalam membantu murid mengembangkan seluruh aspek kepribadian dan
lingkungannya.
1.2
Rumusan masalah
1. Apa yang di maksud dengan asas bimbingan
dan konseling dan apa saja asas-asas bimbingan dan konseling?
2. Apa pengertian prinsip-prinsip bimbingan
dan konseling dan apa prinsip-prinsip bimbingan konseling?
1.3
Tujuan makalah
Mengetahui apa itu asas
dan prinsip bimbingan konseling, apa kah sangat mempengaruhi suatu bimbingan
konseling atau tidak dan apa saja yang asas-asas dan prinsip-prinsip yang
berkaitan dengan bimbingan dan konseling.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Asas
–asas bimbingan dan konseling
Asas
berarti dasar (sesuatu yg menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), dasar
cita-cita (perkumpulan atau organisasi), dan hukum dasar. Asas-asas bimbingan dan konseling merupakan
ketentuan-ketentuan yang diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan. Jika
asas-asas itu di ikuti dan di selenggarakan dengan baik, maka pelayanan nya
akan mengarah pada pencapaian tujuan yang di harapankan. Dan begitu juga jika
asas-asas itu tidak baik di ikuti dan di langgar sangat di khawatirkan kegiatan
tersebut akan berlawanan dengan tujuan bimbingan dan konseling,bahkan dapat
merugikan orang lain yang terlibat dalam pelayanan tersebut. Asas-asas ini
sangat penting dalam bimbingan dan konseling sehingga di sebut dengan jiwa dan
nafasnya dari seluruh kehidupan bimbingan dan konseling.asas-asasnya ialah :
a. Asas kerahasian
Segala
sesuatu yang dibicarakan klien (peserta didik) kepada konselor (guru
pembimbing) tidak boleh disampaikan kepada orang lain, atau lebih-lebih hal
atau keterangan yang tidak boleh atau tidak layak diketahui oleh orang lain.
Asas kerahasiaan ini merupakan asas kunci dalam usaha bimbingan dan konseling.
Jika asas ini benar-benar dilaksanakan, maka penyelenggara atau pemberi
bimbingan akan mendapat kepercayaan dari semua pihak, terutama penerima bimbingan
klien, sehingga mereka akan mau memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling
dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya, jika konselor tidak dapat memegang asas
kerahasiaan dengan baik, maka hilanglah kepercayaan klien,
maka
akibatnya pelayanan bimbingan tidak dapat tempat di hati klien dan para calon
klien. Mereka takut meminta bantuan sebab khawatir masalah dan diri mereka akan
menjadi bahan gunjingan. Apabila hal terakhir itu terjadi, maka tamatlah
pelayanan bimbingan dan konseling ditangan konselor yang tidak dapat dipercaya
oleh klien itu.
b. Asas kesukarelaan
Proses
bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari
pihak si terbimbing atau klien maupun dari pihak konselor. Klien diharapkan
secara sukarela dan rela tanpa ragu-ragu ataupun merasa terpaksa menyampaikan
masalah yang dihadapinya serta mengungkapkan segenap fakta, data, dan
seluk-beluk berkenaan dengan masalahnya itu kepada konselor. Konselor hendaknya
dapat memberikan bantuan dengan tidak terpaksa, atau dengan kata lain konselor
memberikan bantuan dengan ikhlas. Guru Pembimbing (konselor) berkewajiban
membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu.
c. Asas keterbukaan
Dalam
pelaksanaan bimbingan dan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan, baik
keterbukaan dari konselor maupun keterbukaan dari klien. Keterbukaan ini bukan
hanya sekedar bersedia menerima saran-saran dari luar, tetapi juga diharapkan
masing-masing pihak yang bersangkutan bersedia membuka diri untuk kepentingan
pemecahan masalah. Individu yang membutuhkan bimbingan diharapkan dapat
berbicara sejujur mungkin dan berterus terang tentang dirinya sendiri, sehingga
dengan keterbukaan ini penelaahan serta pengkajian berbagai kekuatan dan
kelemahan klien dapat dilaksanakan. Keterbukaan disini ditinjau dari dua arah.
Dari
pihak klien diharapkan pertama-tama mau membuka diri sendiri, sehingga apa yang
ada pada dirinya dapat diketahui oleh orang lain (konselor) dan keduanya mau
membuka diri dalam arti mau menerima saran-saran dan masukan lainnya dari pihak
luar. Dari pihak konselor, keterbukaan terwujud dengan ketersediaan konselor
menjawab pertanyaan-pertanyaan klien dan mengungkapkan diri konselor sendiri
jika hal itu dikehendaki oleh klien. Dalam hubungan yang bersuasana seperti itu
masing-masing pihak bersifat transparan (terbuka) terhadap pihak lain. Asas
keterbukaan ini bertalian erat dengan asas kerahasiaan dan dan
kekarelaan.
d. Asas kegiatan
Usaha
bimbingan dan konseling tidak akan memberikan buah yang berarti bila klien
melakukan sendiri kegiatan dalam mencapai tujuan bimbingan dan konseling. Hasil
usaha bimbingan dan konseling tidak akan tercapai dengan sendirinya, melainkan
harus dengan kerja giat dari klien sendiri. Konselor hendaklah membangkitkan
semangat klien, sehingga klien mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang
diperlukan dalam menyelesaikan masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam
konseling. Asas ini merujuk pada pola konseling “multidimensional” yang tidak
hanya mengandalkan transaksi verbal antara klien dengan konselor. Asas bimbingan
dan konseling ini menghendaki agar klien yang menjadi sasaran pelayanan
berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/ kegiatan
bimbingan. Dalam hal ini konselor perlu mendorong klien untuk aktif dalam
setiap pelayanan/ kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
e. Asas kemadirian
Pelayanan
bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan klien dapat berdiri sendiri, tidak
bergantung pada orang lain atau tergantung pada konselor. Individu yang
dibimbing setelah dibantu diharapkan dapat mandiri dengan ciri-ciri pokok
mampu, Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya, Menerima diri
sendiri secara positif dan dinamis, Mengambil
keputusan untuk dan oleh diri sendiri, Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan
itu dan Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat, dan
kemampuan-kemampuan yang dimilikinya. Dari ciri-ciri tersebut maka haruslah
disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan peranan klien dalam kehidupan
sehari-hari. Kemandirian sebagai hasil konseling menjadi arah dari keseluruhan
proses konseling dan hal itu disadari baik oleh konselor maupun klien.
f. Asas kekinian
Masalah
individu yang ditanggulangi ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan bukan
masalah yang sudah lampau dan juga bukan masalah yang mungkin akan dialami
dimasa yang akan datang. Apabila ada hal-hal tertentu yang menyangkut masalah
lampau dan/atau masalah yang akan datang yang perlu dibahas dalam upaya
bimbingan yang sedang diselenggarakan itu, pembahasan tersebut hanyalah merupakan
latar belakang dan/atau latar depan dari masalah yang dihadapi sekarang,
sehingga masalah yang sedang dialami dapat terselesaikan. Dalam usaha yang
bersifat pencegahan, pada dasarnya pertanyaan yang perlu dijawab adalah “apa
yang perlu dilakukan sekarang”, sehingga kemungkinan yang kurang baik di masa
datang dapat dihindari.
Konseler
juga tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan. Jika diminta bantuan oleh
klien atau jelas-jelas terlihat misalnya adanya siswa yang mengalami masalah,
maka konselor hendaklah segera memberikan bantuan. Jika konseler tidak dapat
membantunya sekarang, maka konseler harus mempertanggung jawabkan penundaan nya
itu bahwa itu demi kepentingan klien.
g. Asas kedinamisan
Usaha
pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri
klien, yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perubahan itu
tidaklah sekedar mengulang hal yang lama, yang bersifat menonton, melainkan
perubahan yang selalu menuju ke suatu pembaharuan, suatu yang lebih maju,
dinamis sesuai dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki. Asas
kedinamisan mengacu pada hal-hal baru yang hendaknya terdapat pada dan menjadi
ciri-ciri dari proses konseling dan hasil-hasilnya. Ini menghendaki agar isi
pelayanan terhadap sasaran pelayanan (klien) hendaknya selalu bergerak maju,
tidak monoton, dan terus berkembang, serta berkelanjutan sesuai dengan
kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
h. Asas keterpaduan
Pelayanan
bimbingan dan konseling berusaha memadukan berbagai aspek kepribadian klien.
Sebagaimana diketahui individu memiliki berbagai aspek kepribadian yang kalau
keadaannya tidak seimbang, serasi, dan terpadu justru akan menimbulkan masalah.
Disamping keterpaduan pada diri klien, juga harus diperhatikan keterpaduan isi
dan proses layanan yang diberikan. Hendaknya aspek layanan yang satu jangan
sampai tidak serasi dengan aspek layanan yang lain.
Demi terselenggaranya asas keterpaduan,
konselor perlu memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan klien dan
aspek-aspek lingkungan klien, serta berbagai sumber yang dapat diaktifkan untuk
menangani masalah klien. Kesemuanya itu dipadukan dalam keadaan serasi dan
saling menunjang dalam upaya layanan bimbingan dan konseling.
i.
Asas
kenormatifan
Pada
asas ini norma hukum/negara, norma ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari. Asas
kenormatifan ini diterapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan
bimbingan dan konseling. Seluruh isi dan layanan tidak boleh bertentangan
dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adat
harus sesuai dengan norma yang ada. Demikian pula prosedur, teknik, dan
peralatan yang dipakai tidak menyimpang dari norma-norma yang dimaksudkan.
Bukan hanya pelayanan dan pelaksanaan isinya saja yang hanya di pertanggung jawabkan,
tetapi permasalahan klien juga harus di pertanggung jawabkan barang kali
awalnya ada yang tidak bersesuaian dengan asas bimbingan dan konseling. Dan hal
ini mungkin hanya bisa di bantu dengan pelayanan bimbingan dan konseling.
j.
Asas
keahlian
Asas
keahlian ini perlu di lakukan secara teratur dan sistematik dengan menggunakan
prosedur, teknik, dan alat (instrumentasi bimbingan dan konseling) yang
memadai. Untuk itu para konselor perlu mendapat latihan secukupnya, sehingga
dengan itu dapat dicapai keberhasilan pemberian layanan. Pelayanan bimbingan
dan konseling adalah pelayanan profesional yang diselenggarakan oleh
tenaga-tenaga ahli yang khusus dididik untuk pekerjaan itu.
Selain
itu asas ini mengacu kepada kualifikasi konselor (misalnya pendidikan sarjana
bidang bimbingan dan konseling), juga kepada pengalaman. Teori dan praktek
bimbingan dan konseling perlu dipadukan. Oleh karena itu, seorang konselor ahli
harus benar-benar menguasai teori dan praktek konseling secara baik.
Keprofesionalan konselor harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis
pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan
dan konseling.
k. Asas ahli tangan
Dalam
pemberian layanan bimbingan dan konseling, asas ahli tangan konselor jika sudah
mengarahkan kemampuannya membantu individu, tetapi individu tetapi individu
yang bersangkutan belum bisa di bantu sebagaimana mestinya, maka konselor dapat
mengirim individu kepada petugas atau badan yang lebih ahli. Disamping itu asas
ini juga mengisyaratkan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling hanya mengenai
masalah-masalah individu sesuai dengan kewenangan petugas yang bersangkutan dan
setiap masalah ditangani oleh ahli yang berwenang untuk itu. Hal yang terakhir
itu secara langsung mengacu kepada bimbingan dan konseling hanya memberikan
kepada individu-individu yang pada dasarnya normal (tidak sakit jasmani maupun
rohani) dan bekerja dengan kasus-kasus yang terbebas dari masalah-masalah
kriminal maupun perdata.
l.
Asas
tut wuri handayani
Asas
tut wuri handayani merupakan asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana
yang mengayomi (memberi rasa aman), mengembangkan keteladanan, memberi
rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada klien
untuk maju.
Begitu
juga dengan segenap layanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang
diselenggarakan hendaknya disertai dan sekaligus dapat membangun suasana
pengayoman, keteladanan, dan dorongan seperti itu. Asas ini menunjuk pada
suasana umum yang hendak tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara
konselor dan klien. Asas ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling
tidak hanya dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan menghadap pada
konselor saja, tetapi diluar hubungan proses bantuan bimbingan dan konseling
pun hendaknya dirasakan adanya manfaat pelayanan bimbingan dan konseling itu.
2.2. prinsip-prinsip bimbingan dan konseling
Prinsip
merupakan paduan antara hasil kajian teoretik dan telaah lapangan yang di
gunakan sebagai pedoman pelaksanan sesuatu yang di maksudkan. Dalam pelayanan
bimbingan dan konseling prinsip-prinsip yang digunakan bersumber dari kajian
filosofis, hasil-hasil penelitian dan pengalaman praktis tentang hakikat
manusia, perkembangan dan kehidupan manusia dalam konteks sosial budayanya,
pengertian, tujuan, fungsi, dan proses penyelenggaran bimbingan dan konseling.
Rumusan ini pada umumnya berkenaan degan sasaran, masalah klien, tujuan dan
proses penangann masalah, program pelayanan, penyelenggaraan pelayanan. Berikut
ini beberapa prinsip-prinsip dalam bimbingan dan konseling :
1. Prinsip-prinsip berkenaan dengan sasaran pelayanan
Sasaran
pelayanan bimbingan dan konseling adalah peserta didik (individu-individu),
baik secara perseorangan maupun kelompok. Individu-individu itu sangat
bervariasi, misalnya dalam hal umurnya, jenis kelaminnya, status sosial ekonomi
keluarga, kedudukan, pangkat dan jabatannya, keterikatannya terhadap suatu
lembaga tertentu, dan variasi-variasi lainnya. Variasi dan keunikan individu,
aspek-aspek pribadi dan lingkungan, serta sikap dan tingkah laku individu dalam
perkembangan dan kehidupannya itu mendorong dirumuskannya prinsip-prinsip
bimbingan dan konseling sebagai berikut:
a. Bimbingan dan konseling melayani individu, tanpa
memandang umur, jenis kelamin, suku, bangsa, agama, dan status sosial ekonomi.
b. Bimbingan dan konseling berurusan dengan sikap dan
tingkah laku individu yang terbentuk dari berbagai aspek kepribadian yang kompleks
dan unik. Oleh karena itu, pelayanan bimbingan dan konseling perlu menjangkau
keunikan dan kekompleksan pribadi individu.
c. Untuk mengoptimalkan pelayanan bimbingan dan
konseling sesuai dengan kebutuhan individu itu sendiri perlu dikenali dan dipahami
keunikan setiap individu dengan berbagai kekuatan, kelemahan, dan
permasalahannya.
d. Setiap aspek pola kepribadian yang kompleks
seorang individu mengandung faktor-faktor yang secara potensial mengarah kepada
pola-pola tingkah laku yang tidak seimbang. Oleh karena itu, pelayanan
bimbingan dan konseling yang bertujuan mengembangkan penyesuaian individu
terhadap segenap bidang pengalaman harus mempertimbangkan berbagai aspek
perkembangan individu.
e. Meskipun individu yang satu dengan yang lainnya
adalah serupa dalam berbagai hal, perbedaan individu harus dipahami dan
dipertimbangkan dalam rangka upaya yang bertujuan memberikan bantuan atau
bimbingan kepada individu-individu tertentu, baik mereka itu anak-anak, remaja,
ataupun orang dewasa.
2. Prinsip-prinsip berkenaan dengan masalah individu
Berbagai
faktor yang mempengaruhi perkembangan dan kehidupan individu tidaklah selalu
positif. Faktor-faktor yang pengaruhnya negatif akan menimbulkan
hambatan-hambatan terhadap kelangsungan perkembangan dan kehidupan individu
yang akhirnya menimbulkan masalah tertentu pada diri individu. Masalah-masalah
yang timbul sangat bervariasi. Secara ideal pelayanan bimbingan dan konseling
ingin membantu semua individu dengan berbagai masalahnya itu. Namun, sesuai
dengan keterbatasan yang ada pada dirinya sendiri, pelayanan bimbingan dan
konseling hanya mampu menangani masalah klien secara terbatas. Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan hal itu adalah:
a. Meskipun pelayanan bimbingan dan konseling
menjangkau setiap tahap dan bidang perkembangan dan kehidupan individu, tetapi
bidang bimbingan pada umumnya dibatasi hanya pada hal-hal yang menyangkut
pengaruh kondisi mental dan fisik individu terhadap penyesuaian dirinya
dirumah, di sekolah, serta dalam kaitannya dengan kontak sosial dan pekerjaan,
dan sebaliknya pengaruh kondisi lingkungan terhadap kondisi mental dan
fisik individu.
b. Keadaan sosial, ekonomi, dan politik yang kurang
menguntungkan merupakan faktor salah satu pada diri individu dan hal itu semua
menuntut perhatian seksama dari para konselor dalam mengentaskan masalah klien.
3. Prinsip-prinsip berkenaan dengan program pelayanan
Kegiatan
pelayanan bimbingan dan konseling baik diselenggarakan secara insidental
maupun terprogram. Pelayanan insidental diberikan kepada klien-klien yang
secara langsung (tidak terprogram atau terjadwal) kepada konselor untuk meminta
bantuan. Konselor memberikan pelayanan kepada klien secara langsung pula sesuai
dengan permasalahan klien pada waktu mereka itu datang. Konselor memang tidak
menyediakan program khusus untuk mereka. Klien-klien insidental seperti itu
biasanya datang dari luar lembaga tempat konselor bertugas. Pelayanan
insidental itu merupakan pelayanan konselor yang sedang menjalankan praktek
pribadi.
Untuk
warga lembaga tempat konselor bertugas, yaitu warga yang pemberian pelayanan
bimbingan dan konselingnya menjadi tanggung jawab konselor sepenuhnya. Konselor
dituntut untuk menyusun program pelayanan. Program ini berorientasi kepada
seluruh warga lembaga itu (misal sekolah atau kantor) dengan memperhatikan
variasi masalah yang mungkin timbul dan jenis layanan yang dapat
diselenggarakan, rentangan dan unit-unit waktu yang tersedia (misalnya
caturwulan, atau semester, atau bulan), ketersediaan staf, kemungkinan hubungan
antarpersonal dan lembaga, kemudahan-kemudahan yang tersedia, dan faktor-faktor
lainnya yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan di lembaga tersebut.
Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan program layanan bimbingan dan konseling
itu adalah seebagai berikut:
a. Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral
dari proses pendidikan dan pengembangan. Oleh karena itu, program pengembangan
bimbingan dan konseling harus disusun dan dipadukan sejalan dengan program
pendidikan dan pengembangan secara menyeluruh.
b. Program bimbingan dan konseling harus fleksibel,
disesuaikan dengan kondisi lembaga (misalnya sekolah), kebutuhan individu, dan
masyarakat.
c. Program pelayanan bimbingan dan konseling disusun
dan diselenggarakan secara berkesinambungan kepada anak-anak sampai dengan
orang dewasa. Disekolah misalnya, dari jenjang pendidikan taman kanak-kanak
sampai perguruan tinggi.
d. Terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling
hendaknya diadakan penialian yang teratur untuk mengetahui sejauh mana hasil
dan manfaat yang diperoleh, serta mengetahui kesesuaian antara program yang
direncanakan dengan pelaksanaannya.
4. Prinsip-prinsip berkenaan dengan pelaksanaan
layanan
Pelaksanaan
pelayanan bimbingan dan konseling (baik yang bersifat insidental maupun
terprogram) dimulai dengan pemahaman tentang tujuan layanan. Tujuan ini,
selanjutnya diwujudkan melalui proses tertentu yang dilaksanakan oleh tenaga
ahli di bidangnya, yaitu konselor profesional. Konselor yang bekerja di suatu
lembaga yang cukup besar (misalnya sebuah sekolah), sangat berkepentingan
dengan peyelenggaraan program-program bimbingan dan konseling secara teratur
dari waktu ke waktu. Kerja sama dari berbagai pihak, baik didalam maupun diluar
tempat konselor bekerja perlu dikembangkan secara optimal. Prinsip-prinsip berkenaan
dengan hal tersebut adalah:
a. Tujuan akhir bimbingan dan konseling adalah
kemandirian setiap individu. Oleh karena itu, pelayanan bimbingan dan konseling
harus diarahkan untuk mengembangkan klien agar mampu membimbing diri sendiri
dalam menghadapai setiap kesulitan atau permasalahan yang dihadapinya.
b. Dalam proses konseling keputusan yang diambil dan
hendak dilakukan oleh klien hendaklah atas kemauan klien sendiri, bukan karena
kemauan atau desakan dari konselor.
c. Permasalahan khusus yang dialami klien (untuk
semua usia) harus ditangani oleh (dan kalau perlu dialihtangankan kepada)
tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan khusus tersebut.
d. Bimbingan dan konseling adalah pekerjaan
profesional. Oleh karen itu, dilaksanakan oleh tenaga ahli yang telah
memperoleh pendidikan dan latihan khusus dalam bidang bimbingan dan
konseling.
e. Guru dan orang tua memiliki tanggung jawab yang
berkaitan dengan pelayanan bimbingan dan konseling. Oleh kerana itu, kerja sama
antara konselor dengan guru dan orang tua sangat diperlukan.
f. Guru dan konselor berada dalam satu kerangka upaya
pelayanan. Oleh karena itu, keduanya harus mengembangkan peranan yang saling
melengkapi untuk mengurangi kebodohan dan hambatan-hambatan yang ada pada
lingkungan individu.
g. Untuk mengelola pelayanan bimbingan dan konseling
dengan baik dan sejauh mungkin memenuhi tuntutan individu, program pengukuran
dan penilaian terhadap individu hendaknya dilakukan, dan himpunan data yang
memuat hasil pengukuran dan penilaian itu dikembangkan dan dimanfaatkan dengan
baik. Dengan pengadministrasian instrument yang benar-benar dipilih dengan
baik, data khusus tentang kemampuan mental, hasil belajar, bakat dan minat, dan
berbagai ciri kepribadian hendaknya dikumpulkan, disimpan, dan dipergunakan
sesuai dengan keperluan.
h. Organisasi program bimbingan hendaknya fleksibel,
disesuaikan dengan kebutuhan individu dengan lingkungannya.
i. Tanggung jawab pengelolaan program bimbingan dan
konseling hendaknya diletakkan dipundak seorang pimpinan program yang terlatih
dan terdidik secara khusus dalam pendidikan bimbingan dan konseling, bekerja
sama dengan staf dan personal, lembaga ditempat bertugas dan lembaga-lembaga
lain yang dapat menunjang program bimbingan dan konseling.
j. Penilaian periodik perlu dilakukan terhadap
program yang sedang berjalan. Kesuksesan pelaksanaan program diukur dengan
melihat sikap-sikap yang berkepentingan dengan program yang sedang disediakan
(baik pihak-pihak yang melayani maupun yang dilayani), dan perubahan tingkah
laku klien yang pernah dilayani. (Prayitno & Erman Amti, 2004: 218-223)
Al-Qur’an
dapat menjadi sumber bimbingan dan konseling Islami, nasehat, dan obat bagi
manusia. Firman Allah surat al-Isra’ ayat 82 : Artinya : “Dan kami turunkan
dari al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang
beriman dan al-Qur’an tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain
kerugian”. Menurut Tafsir Tematik Cahaya al-Qur’an, al-Qur’an merupakan
mukjizat Muhammad SAW yang abadi, yang diturunkan Allah berbagai cahaya dan
petunjuk. Di dalamnya terdapat obat bagi jiwa yang sakit karena penyakit hati
dan penyakit kemasyarakatan, seperti akidah yang sesat dan menyingkap hati yang
tertutup, sehingga menjadi obat bagi hati, seperti layaknya ramuan obat-obatan
bagi kesehatan. Jika suatu kaum mau mengambil petunjuk darinya mereka akan
mendapatkan kemenangan dan kebahagiaan, sebaliknya jika mereka tidak mau
menerimanya, maka mereka akan menyesal dan sengsara. Al-Qur’an dan Sunnah
Rasul-Nya dapat dikatakan sebagai landasan ideal dan konseptual bimbingan dan
konseling Islami. Berdasarkan al-Qur’an dan sunnah Rasul itulah gagasan, tujuan
dan konsep-konsep (pengertian makna hakiki bimbingan dan kenseling Islam
bersumber).
BAB
III
PENUTUP
3.1. kesimpulan
Pelayanan
bimbingan dan koseling di maksudkan untuk meberikan jasa, manfaat atau
kegunaan, ataupun membantu para klien atau individu-individu yang memiliki
sedikit masalah dan hanya dapat di selesaikan nya dengan bimbingan dan
koseling. Dalam prinsip-prinsip bimbingan dan konseling ini merupakan paduan
hasil kajian teoritik dan telaah lapangan yang digunakan sebagai pedoman
pelaksaan sesuatu yang di maksudkan bimbingan dan konseling. Prinsip yang ada
di dalam bimbingan konseling ini sangat berkaitan dengan masalah klien dan
pelayaanan klien tersebut atau individu-individu. Prinsip-prinsipnya ialah yang
berkenaan dengan sasaran pelayanan, yang berkenaan dengan masalah
individu,berkenaan dengan program pelayanan, berkenaan dengan pelaksanaan
layanan, dan berkenaan dengan bimbingan dan konseling sekolah. Kelima
prinsip-prinsip ini merupakan prinsip yang sering terjadi pada suatu individu.
Asas-asas bimbingan dan konseling merupakan ketentuan-ketentuan dalam bimbingan
dan konseling. Asas bimbingan dan konseling harus di laksanankan dengan
ketentuan yang sudah ada dan tidak bisa di langgar, karena di khawatirkan akan
merugikan orang lain.
3.2. Saran
Bimbingan
dan konseling baik sebagai konsep maupun proses merupakan bagian integral dari
program pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, bimbingan dan konseling
haruslah dirancang untuk melayani semua siswa, bukan hanya siswa yang
bermasalah atau siswa yang berbakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Priyatno
dan Erman Anti. 1994. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Depdikbud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar